BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Rumah sakit berfungsi sebagai sarana pelayanan
kesehatan bagi masyarakat luas, rumah sakit diharapkan dapat mewujudkan
kesehatan masyarakat. Akan tetapi di dalam fungsinya tersebut tidak sedikit
permasalahan yang dihadapi. Peranan rumah sakit untuk mempercepat penyembuhan
dan pemulihan penderita sebagaimana yang diharapkan, belum diselenggarakan
secara optimal sehingga dapat menimbulkan dampak negatif.
Dampak negatif ini menjadikan tujuan utama rumah sakit
memberi pelayanan yang berkualitas tinggi bagi pasien belum dapat tercapai
secara optimal, salah satu penyebab adalah kurangnya perhatian terhadap
sanitasi dan higiene rumah sakit. Salah satu diantara sanitasi rumah sakit yang
sangat penting mendapatkan perhatian adalah penyelenggaraan makanan terutama
bagi penderita yang dirawat inap, sebab kebutuhan akan makanan merupakan
kebutuhan dasar yang juga bisa berperan untuk membantu proses penyembuhan.
Pelayanan pendukung medis seperti instalasi gizi di
suatu rumah sakit merupakan suatu kegiatan yang membantu dalam upaya
penyembuhan dan pemulihan penderita, yang kegiatannya dapat dari usaha dapur
sampai pengolahan diet bagi penderita. Dalam petunjuk tentang ukuran akreditas
rumah sakit, dinyatakan bahwa pelayanan gizi merupakan salah satu fasilitas dan
pelayanan yang harus ada di rumah sakit. Bagian ini harus diatur dengan
mempertimbangkan kebutuhan klinis, kebutuhan masyarakat, keamanan, kebersihan,
sumber-sumber dan manajemen tepat guna.
Dimana dalam proses penyembuhan pasien dibantu dengan
adanya makanan yang memenuhi syarat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas
(Andry Hartono, 2000). Penyelenggaraan
makanan di rumah sakit yang meliputi pengadaan bahan makanan, penyimpanan bahan
makanan, pengangkutan makanan masak, penyimpanan makanan masak dan penyajian
makanan, hendaknya memperhatikan syarat higiene dan sanitasi, mengingat
permasalahan dari suatu makanan ditentukan oleh ada tidaknya kontaminasi
terhadap makanan (soediano dkk, 2009).
Untuk menghasilkan makanan yang mengandung gizi dapat
memenuhi syarat kesehatan bagi pasien yang ada dirumah sakit, maka diperlukan
untuk mengelola makanan yang sesuai dengan standar kesehatan di instalasi gizi
rumah sakit. Untuk itu dibutuhkan
pengetahuan tentang higiene dan sanitasi pengolahan makanan dan
pelayanan gizi di instalasi gizi rumah sakit. Untuk itu,
maka sangat diperlukan untuk
mengetahui bagaimana higiene sanitasi makanan dalam
penyelenggaraannya.
1.2 Rumusan
Masalah
1) Bentuk penyelenggaraan makanan seperti apa yang
dapat dilakukan di Rumah sakit?
2) Bagaimana Higiene sanitasi dalam penyelenggaraan makanan atau gizi di Rumah sakit?
1.3 Tujuan
Penulisan
1) Mengetahui tentang bentuk penyelenggaraan makanan seperti apa yang bisa diterapkan di Rumah sakit.
2)
Mengetahui higiene
sanitasi dalam penyelenggaraan makanan di rumah sakit mulai dari perencanaannya sampai distribusi
makanannya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua
makanan dan minuman yang disajikan dan dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan
dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar
rumah sakit. Higiene
adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan
individu. Misalnya, mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan
yang rusak. Sanitasi adlah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan
melindungi kebersihan lingkungan. Misalnya, menyediakan air bersih, menyediakan
tempat sampah dan lain-lain.
Penyediaan makanan merupakan salah satu hal penting
dalam peningkatan dan perbaikan status gizi pasien di rumah sakit sebagai
bagian dari penyembuhan penyakit. Pemberian makanan tersebut bukanlah hal yang
sederhana, mengingat resiko kurang gizi (hospital malnutrition) yang dapat
muncul secara klinis selama pasien mendapat perawatan di rumah sakit (Depkes
RI, 2007).
Penyelenggaraan
makanan sebagai suatu sub sistem terdiri dari 3 komponen yaitu input (masukan)
proses (kegiatan) dan output (luaran). Input dari kegiatan
penyelenggaraan makanan adalah tenaga, dana, fasilitas bahan makanan, metode dan
pasar /konsumen.
Proses penyelenggaraan
makanan meliputi penyusunan standar gizi, penyusunan anggaran, perencanaan
menu, penyusunan kebutuhan bahan makanan, pembelian, penerimaan dan penyimpanan
bahan makanan, penditribusian bahan makanan, persiapan, pengolahan dan
distribusi makanan, pengawasan penyelenggaraan makanan, pencatatan dan
pelaporan serta evaluasi. Sedangkan output penyelenggaraan
makanan meliputi syarat gizi, cita rasa dan selera, standar sanitasi
dan aman dikonsumsi serat pelayanan yang layak, tepat dan cepat (Depkes 2007).
2.2 Persyaratan Higiene dan Sanitasi
Makanan
1. Angka
kuman E.Coli pada makanan harus 0/gr sampel makanan dan pada minuman angka
kuman E.Coli harus 0/100 ml sampel minuman.
2. Kebersihan
peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak-banyaknya 100/cm2
permukaan dan tidak ada kuman E. Coli.
3. Makanan
ayng mudah membususk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,5° atau dalam suhu
dingin kurang dari 4° C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan
suhu – 5° C sampai -1° C.
4. Maknaan
kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 10° C.
5. Penyimpanan
bahan mentah dilakukan dalam suhu sebagai berikut:

6. Kelembaban
penyimpanan dalam ruangan 80 -90 %.
7. Cara
penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding, atau
langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jarak
bahan makanan dengan lantai 15 cm
b. Jarak
bahan makanan dengan dinding 5 cm
c. Jarak
bahan makanan dengan langit-langit 60 cm
2.3 Bentuk Penyelenggaraan Makanan di
Rumah Sakit
Dalam Penyelenggaraan makanan
di rumah sakit, ada beberapa sistem yang dapat diterapkan, yaitu:
1. Sistem swakelola
Pada penyelenggaraan makanan RS dengan sistem
swakelola, instalasi gizi/unit gizi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
seluruh kegiatan penyelenggaraan makanan. Dalam sistem swakelola ini, seluruh sumber daya yang diperlukan (tenaga, dana,
metode, sarana dan prasarana) disediakan oleh pihak RS.
Pada pelaksanaannya
Instalasi Gizi/Unit Gizi mengelola kegiatan gizi sesuai fungsi
manajemen yang dianut dan mengacu pada Pedoman
Pelayanan Gizi Rumah Sakit
yang berlaku dan menerapkan Standar Prosedur yang ditetapkan.
2.
Sistem
diborongkan ke jasa boga (out-sourcing)
Sistem diborongkan yaitu penyelengaraan makanan dengan
memanfaatkan perusahaan jasa
boga atau catering untuk
penyediaan makanan RS. Sistem diborongkan dapat dikategorikan
menjadi dua yaitu diborongkan secara penuh (full out-sourcing) dan
diborongkan hanya sebagian (semi
out-sourcing).
Pada sistem diborongkan sebagian, pengusaha jasaboga
selaku penyelenggara makanan menggunakan sarana dan prasarana
atau tenaga milik RS. Pada sistem diborongkan penuh,
makanan disediakan oleh pengusaha jasa boga yang ditunjuk
tanpa menggunakan sarana dan prasarana atau tenaga dari RS.
Dalam penyelenggaraan makanan dengan sistem
diborongkan penuh atau sebagian, fungsi Dietisien RS adalah sebagai
perencana menu, penentu standar porsi, pemesanan makanan, penilai
kualitas dan kuantitas makanan yang diterima sesuai dengan
spesifikasi hidangan yang
ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Prasyarat Kesehatan Jasa
Boga disebutkan bahwa prasyarat yang dimiliki jasa boga
untuk golongan B termasuk Rumah Sakit yaitu :
a.
Telah
terdaftar pada Dinas Kesehatan Propinsi setempat
b.
Telah
mendapat ijin Penyehatan Makanan Golongan B dan
memiliki tenaga Ahli
Gizi/Dietisien
c.
Pengusaha
telah memiliki sertifikat kursus Penyehatan Makanan
d.
Semua
karyawan memiliki sertifikat kursus Penyehatan Makanan
e.
Semua
karyawan bebas penyakit menular dan bersih
3.
Sistem
kombinasi
Sistem kombinasi adalah bentuk sistem penyelenggaraan
makanan yang merupakan kombinasi dari sistem swakelola dan
system diborongkan sebagai upaya memaksimalkan sumberdaya
yang ada. Pihak rumah sakit dapat menggunakan jasaboga/catering
hanya untuk kelas VIP atau makanan karyawan, sedangkan selebihnya
dapat dilakukan dengan swakelola.
2.3.1 Sistem penyelenggaraan makanan pasien di Rumah
Sakit
Kegiatan manajemen dalam penyelenggaraan makanan untuk konsumen rumah
sakit, meliputi:
1. Penetapan
Peraturan Pemberian Makanan Rumah Sakit
a.
Pengertian
:
Peraturan Pemberian Makanan Rumah Sakit (PPMRS) adalah
suatu pedoman yang
ditetapkan pimpinan rumah sakit sebagai
acuan dalam memberikan
pelayanan makanan pada pasien dan karyawan yang sekurang-kurangnya mencakup, yaitu:
1)
Ketentuan
macam konsumen yang
dilayani,
2)
Kandungan
gizi
3)
Pola
menu dan frekuensi makan sehari,
4)
Jenis
menu.
b.
Tujuan
:
Tersedianya
ketentuan tentang macam konsumen, standar
pemberian makanan, macam dan
jumlah makanan konsumen sebagai acuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
makanan RS. Penyusunan
penentuan pemberian makanan RS ini berdasarkan :
1)
Kebijakan
RS setempat
2)
Macam
konsumen yang dilayani
3)
Angka
Kecukupan Gizi dan kebutuhan gizi untuk diet khusus
4)
Standar
makanan sehari untuk makanan biasa dan diet khusus
5)
Penentuan
menu dan pola makan
6)
Penetapan
kelas perawatan
7)
Pedoman
Pelayanan Gizi Rumah Sakit yang berlaku.
2. Penyusunan
Standar Bahan Makanan Rumah Sakit
a.
Pengertian
:
Standar bahan makanan sehari adalah acuan/patokan
macam dan jumlah bahan makanan (berat kotor) seorang sehari,
disusun berdasarkan kecukupan gizi pasien yang tercantum dalam
Penuntun Diet dan
disesuaikan dengan kebijakan rumah sakit.
b.
Tujuan
:
Tersedianya acuan macam dan jumlah bahan makanan
seorang sehari sebagai alat untuk merancang kebutuhan macam
dan jumlah bahan makanan dalam penyelenggaraan makanan.
c.
Langkah
Penyusunan Standar Bahan Makanan Seorang Sehari
1)
Menetapkan
kecukupan gizi atau standar gizi pasien di rumah
sakit dengan memperhitungkan
ketersediaan dana di rumah sakit.
2)
Terjemahkan
standar gizi menjadi item bahan makanan
dalam berat kotor.
Seluruh sumber daya yang diperlukan (tenaga, dana,
metoda, sarana dan prasarana) disediakan oleh pihak RS.
Pada pelaksanaannya
Instalasi Gizi/Unit Gizi mengelola kegiatan gizi
sesuai fungsi manajemen yang
dianut dan mengacu pada Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit yang berlaku dan menerapkan
Standar Prosedur yang ditetapkan.
d.
Langkah-langkah
Perencanaan Menu
1) Bentuk tim kerja
Bentuk tim kerja untuk menyusun menu yang terdiri dari
dietisien, kepala masak (chef cook), pengawasan makanan.
2) Menetapkan macam menu
Mengacu pada
tujuan pelayanan makanan Rumah Sakit, maka perlu ditetapkan macam menu, yaitu
menu standar, menu pilihan, dan kombinasi ke duanya.
3)
Menetapkan
lama siklus menu dan kurun waktu penggunaan menu
Siklus dapat dibuat untuk menu 5 hari, 10 hari atau 15
hari. Kurun waktu penggunaan menu dapat diputar selama 6 bulan-1 tahun.
4)
Menetapkan
pola menu
Pola menu yang dimaksud adalah menetapkan pola dan
frekuensi macam hidangan yang direncanakan untuk setiap waktu makan selama satu
putaran menu.
5)
Menetapkan
besar porsi
Besar porsi adalah banyaknya golongan bahan makanan
yang direncanakan setiap kali makan dengan menggunakan satuan penukar
berdasarkan standar makanan yang berlaku di Rumah Sakit.
6)
Mengumpulkan
macam hidangan untuk pagi, siang, dan malam pada satu putaran menu termasuk
jenis makanan selingan.
7)
Merancang
format menu
Format menu adalah susunan
hidangan sesuai pola menu yang telah ditetapkan. setiap hidangan yang terpilih
dimasukkan dalam format menu sesuai golongan bahan makanan.
8)
Melakukan
penilaian menu dan merevisi menu
untuk melakukan penilaian menu diperlukan instrumen
penilaian yang selanjutnya instrumen tersebut disebarkan kepada setiap manajer.
9)
Melakukan
test awal menu
Bila menu telah disepakati, maka perlu dilakukan uji
coba menu. Hasil uji coba, langsung diterapkan untuk perbaikan menu.
3. Perencanaan
Kebutuhan Bahan Makanan
a.
Pengertian
:
Serangkaian
kegiatan menetapkan macam, jumlah dan mutu bahan makanan yang diperlukan dalam
kurun waktu tertentu, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan makanan rumah
sakit.
b.
Tujuan
:
Tersedianya
taksiran macam dan jumlah bahan makanan dengan spesifikasi yang ditetapkan,
dalam kurun waktu yang ditetapkan untuk pasien rumah sakit.
c.
Langkah-langkah
perhitungan kebutuhan bahan makanan :
1)
Susun
macam bahan makanan yang diperlukan, lalu golongkan bahan makanan apakah
termasuk dalam :
a.
Bahan
makanan segar
b.
Bahan
makanan kering
2)
Hitung
kebutuhan semua bahan makanan satu persatu dengan cara :
a.
Tetapkan
jumlah konsumen rata-rata yang dilayani
b.
Hitung
macam dan kebutuhan bahan makanan dalam 1 siklus menu (misalnya : 5, 7 atau 10
hari).
c.
Tetapkan
kurun waktu kebutuhan bahan makanan (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun)
d.
Hitung
berapa siklus dalam 1 periode yang telah ditetapkan dengan menggunakan
kalender. Contoh : Bila menu yang digunakan adalah 10 hari, maka dalam 1 bulan
(30 hari) berlaku 3 kali siklus. Bila 1 bulan adalah 31 har, maka belaku 3 kali
siklus ditambah 1 menu untuk tanggal 31.
e.
Hitung
kebutuhan macam dan jumlah bahan makanan untuk kurun waktu yang ditetapkan (1
bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun)
f.
Masukkan
dalam formulir kebutuhan bahan makanan yang telah dilengkapi dengan
spesifikasinya.
4. Perencanaan
Anggaran Bahan Makanan
a.
Pengertian:
Perencanaan anggaran belanja makanan adalah suatu
kegiatan penyusunan biaya yang diperlukan untuk pengadaan bahan makanan bagi
pasien dan karyawan yang dilayani.
b. Tujuan:
Tersedianya rancangan anggaran belanja makanan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan macam dan jumlah bahan makanan bagi
konsumen/pasien yang dilayani sesuai dengan standar yang ditetapkan.
c.
Langkah
perencanaan anggaran bahan makanan:
1)
Kumpulkan
data tentang macam dan jumlah konsumen/pasien tahun sebelumnya.
2)
Tetapkan
macam dan jumlah konsumen/pasien.
3)
Kumpulkan
harga bahan makanan dari beberapa pasar dengan melakukan survei pasar, kemudian
tentukan harga rata-rata bahan makanan.
4)
Buat
pedoman berat bersih bahan makanan yang digunakan dan dikonversikan ke dalam
berat kotor
5)
Hitung
indeks harga makanan per orang per hari dengan cara mengalikan berat kotor
bahan makanan yang digunakan dengan harga satuan sesuai konsumen/pasien yang
dilayani.
6)
Hitung
anggaran bahan makanan setahun (jumlah
konsumen/pasien yang dilayani dalam 1 tahun dikalikan indeks harga makanan).
7)
Hasil
perhitungan anggaran dilaporkan kepada pengambil keputusan (sesuai dengan
struktur organisasi masing-masing) untuk meminta perbaikan.
8)
Rencana
anggaran diusulkan secara resmi melalui jalur administratif yang berlaku.
5. Pengadaan
Bahan Makanan
Kegiatan
pengadaan bahan makanan meliputi penetapan spesifikasi bahan makanan,
perhitungan harga makanan, pemesanan dan pembelian bahan makanan dan melakukan
survey pasar.
a.
Spesifikasi
bahan makanan
Spesifikasi bahan makanan
adalah standar bahan makanan yang ditetapkan oleh unit/ instalasi gizi sesuai
dengan ukuran, bentuk, penampilan, dan kualitas bahan makanan.
Tipe spesifikasi:
1.
Spesifikasi
teknik
Biasanya digunakan untuk bahan yang dapat diukur secara
objektif dan diukur dengan menggunakan instrumen tertentu. Secara khusus
digunakan pada bahan makanan dengan tingkat kualitas tertentu yang secara
nasional sudah ada.
2.
Spesifikasi
penampilan
Dalam menetapkan spesifikasi
bahan makanan haruslah sesederhana, lengkap dan jelas. Secara garis besar
berisi:
a)
Nama
bahan makanan/produk
b)
Ukuran/tipe
unit/kontainer/kemasan
c)
Tingkat
kualitas
d)
Umur
bahan makanan
e)
Warna
bahan makanan
f)
Identifikasi
pabrik
g)
Masa
pakai bahan makanan/masa kadaluarsa
Data isi produk bila dalam suatu kemasan
h)
Satuan
bahan makanan yang dimaksud
i)
Keterangan
khusu lain bila diperlukan
Contoh: Spesifikasi ikan tongkol adalah tulang atau
fillet, berat 1/2 kg per potong, daging tidak berlendir, kenyal, bau segar
tidak amis, dan tidak beku.
3. Spesifikasi pabrik
Diaplikasikan
pada kualitas yang telah dikeluarkan oleh suatu pabrik dan telah diketahui oleh
pembeli. Misalnya spesifikasi untuk makanan kaleng.
b. Survei pasar
Survei
pasar adalah kegiatan untuk mencari informasi mengenai harga bahan makanan yang
dipasarkan, sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebagai dasar perencanaan
anggaran bahan makanan. Dari survei tersebut akan diperoleh perkiraan harga
bahan makanan yang meliputi harga terendah, harga tertinggi, harga tertimbang
dan harga perkiraan maksimal.
6.
Pemesanan dan Pembelian Bahan Makanan
a. Pengertian:
Pemesanan
bahan makanan adalah penyusunan permintaan (order) bahan makanan berdasarkan
pedoman menu dan rata-rata jumlah konsumen/pasien yang dilayani, sesuai periode
pemesanan yang ditetapkan.
b. Tujuan:
Tersedianyadaftar pesananbahan
makanan sesuai menu, waktu pemesanan, standar porsi bahan makanan dan
spesifikasi yang ditetapkan.
c. Prasyarat:
1) Adanya
kebijakan rumah sakit tentang prosedur pengadaan bahan makanan
2)
Tersedianya dana untuk bahan makanan
3)
Adanya spesifikasi bahan makanan
4)
Adanya menu dan jumlah bahan makanan yang dibutuhkan selama periode tertentu (1
bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun)
5)
Adanya pesanan bahan makanan untuk 1 periode menu
d. Langkah
pemesanan bahan makanan:
1)
Menentukan frekuensi pemesanan bahan makanan segar dan kering
2)
Rekapitulasi kebutuhan bahan makanan dengan cara mengalikan standar porsi
dengan jumlah konsumen/pasien kali kurun waktu pemesanan
7. Pembelian
Bahan Makanan
a. Pengertian :
Pembelian bahan maknan merupakan
serangkaian kegiatan penyediaan macam, jumlah, spesifikasi bahan makanan untuk
memenuhi kebutuhan konsumen/pasien sesuaiketentuan/kebijakan yang berlaku.
Pembelian bahan makanan merupakan prosedur penting untuk memperoleh bahan
makanan, biasanya terkait dengan produk yang benar, jumlah yang tepat, waktu
yang tepat dan harga yang benar.
Sistem pembelian yang sering
dilakukan antara lain:
1)
Pembelian langsung kepasar (The Open
Market of Buying)
2)
Pembelian dengan musyawara (The
Negotiated of Buying)
3)
Pembelian yang akan datang (Future
Contract)
4)
Pembelian tanpa tanda tangan (Unsigned
Contract / Auction)
a) Firm At the Opening of Price (FAOP),
dimana pembeli memesan bahan makanan pada saat dibutuhkan, harga disesuaikan
pada saat transaksi berlangsung.
b) Subject Approval of Price (SAOP), dimana
pembeli memesan bahan makanan pada saat dibutuhkan, harga sesuai dengan yang
ditetapkan terdahulu.
6)
Pembelian melalui pelelangan (The Formal Competitive)
8. Penerimaan Bahan Makanan
a. Pengertian:
Suatu kegiatan yang meliputi
memeriksa, meneliti, mencatat, memutuskan dan melaporkan tentang macam dan
jumlah bahan makanan sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang telah ditetapkan, serta waktu penerimaannya.
b. Tujuan :
Diterimanya bahan makanan sesuai
dengan daftar pesanan, waktu pesan dan spesifikasi yang ditetapkan.
c. Prasyarat :
1)
Tersedianya daftar pesanan bahan makanan berupa macam dan jumlah bahan makanan yang akan
diterima pada waktu tertentu.
2)
Tersedianya spesifikasi bahan makanan yang telah ditetapkan.
d. Langkah
Penerimaan Bahan Makanan :
1)
Bahan makanan diperiksa, sesuai dengan pesanan dan ketentuan spesifikasi bahan
makanan yang dipesan.
2)
Bahan makanan dikirim kegudang penyimpanan sesuai dengan jenis barang atau
dapat langsung ketempat pengolahan makanan.
9.
Penyimpanan dan Penyaluran Bahan Makanan
Penyimpanan Bahan Makanan
a. Pengertian :
Penyimpanan bahan makanan adalah
suatu tata cara menata, menyimpan,
memelihara jumlah, kualitas dan keamanan bahan, makanan kering dan segar
di gudang bahan makanan kering dan dingin/beku.
b. Tujuan :
Tersedianya bahan makanan yang siap
digunakan dalan jumlah dan kualitas yang
tepat sesuai dengan kebutuhan.
c. Prasyarat :
1)
Adanya ruang penyimpanan bahan makanan kering dan bahan makanan segar .
2)
Tersedianya fasilitas ruang penyimpanan bahan makanan sesuai peraturan.
3)
Tersedianya kartu stok bahan makanan /buku catatan keluar masuknya bahan
makanan.
d. Langkah
Penyimpanan Bahan Makanan :
1)
Setelah bahan makanan yang memenuhi syarat diterima, segera dibawa keruang
penyimpanan, gudang atau ruang pendingin.
2)
Apabila bahan makanan langsung akan digunakan, setelah ditimbang dan diperiksa
oleh bagian penyimpanan bahan makanan setempat dibawa keruang persiapan bahan
makanan.
Penyaluran Bahan Makanan
a. Pengertian:
Penyaluran bahan makanan adalah tata
cara mendistribusikan bahan makanan berdasarkan permintaan dari unit kerja
pengelolaan makanan.
b. Tujuan:
Tersedianya bahan makanan siap pakai
dengan jumlah dan kualitas yang tepat sesuai dengan pesanan dan waktu yang di
perlukan.
c. Prasyarat:
1)
Adanya bon permintaan bahan makanan
2)
Tersedianya kartu stok/ buku catatan keluar masukknya bahan makanan
10.
Persiapan Bahan Makanan
a. Pengertian:
Persiapan bahan makanan adalah
serangkaian kegiatan dalam memperisiapkan bahan makanan yang siap di olah
(mencuci, memotong, menyiangi, meracik, dan sebagainya) sesuai dengan menu
standar resep, standar porsi, standar bumbu dan jumlah pasien yang di layani.
b. Prasyarat:
1) Tersedianya
bahan makanan yang akan di persiapkan
2)
Tersedianya tempat dan peralatan persiapan
3)
Tersedianya prosedur tetap persiapan
4)
Tersedianya standar porsi, standar resep, standar bumbu, jadwal persiapan dan
jadwal pemasakan.
11. Pemasakan Bahan Makanan
a. Pengertian:
Pemasakan bahan makanan merupakan
suatu kegiatan mengubah (memasak) bahan
makanan mentah menjadi siap di makan, berkualitas, dan aman untuk di konsumsi.
b. Tujuan:
a.
Mengurangi resiko kehilangan zat-zat gizi bahan makanan
b.
Meningkatkan nilai cerna
c.
Meningkatkan dan mempertahankan warna, rasa, keempukan, dan penampilan makanan
d.
Bebas dari organism dan zat yang berbahaya untuk tubuh
c. Prasyarat:
1)
Tersedianya menu, pedoman menu, dan siklus menu
2)
Tersedianya bahan makanan yang akan di masak
3)
Tersedianya peralatan pemasakan bahan makanan
4)
Tersedianya aturan dalam menilai hasil pemasakan
5) Tersedianya prosedur tetap pemasakan
6) Tersedianya peraturan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
d. Macam Proses
Pemasakan
a.
Pemasakan dengan medium udara, seperti :
1.
Memanggang/mengoven yaitu memasak bahan makanan dalam oven sehingga masakan
menjadi kering sperti kecoklatan
2.
Membakar yaitu memasak bahan makanan langsung
diatas bara api sampai kecoklatan.
b.
Pemasakan dengan menggunakan medium air, seperti :
1.
Merebus yaitu memasak dengan banyak air.
Pada dasarnya ada 3 cara dalam
merebus, yaitu :
a.
Api besar untuk mendidihkan cairan dengan cepat dan untuk merebus sayuran
b.
Api sedang untuk memasak santan dan berbagai masakan sayur
c.
Api kecil untuk membuat kaldu juga dipakai untuk masakan yang memerlukan waktu
lama
2.
Menyetup yaitu memasak dengan sedikit air
a.
Mengentim : memasak dalam tempat yang dipanaskan dengan air mendidih
b.
Mengukus : memasak dengan uap air mendidih. Air pengukus tidak boleh mengenai
bahan yang dikukus.
c.
Menggunakan tekanan uap yang disebut Steam
Cooking. Panasnya lebih tinggi dari pada merebus.
c.
Pemasakan dengan menggunakan lemak
Menggoreng adalah memasukan bahan makanan dalam minyak
banyak atau dalam mentega/margarine sehingga bahan menjadi kering dan berwarna
kuning
kecoklatan.
d.
Pemasakan langsung melalui dinding panci.
1.
Dinding alat langsung dipanaskan seperti membuat kue wafel
2.
Menyangrai : menumis tanpa minyak, biasa dilakukan untuk kacang kedelai, dsb
e.
Pemasakan dengan kombinasi seperti
Menumis : memasak dengan sedikit minyak atau margarine
untuk membuat layu atau setengah masak dan ditambah air sedikit dan ditutup.
f.
Pemasakan dengan elektromagnetik
Memasak dengan menggunakan energy dari gelombang
elektromagnetik misalnya memasak dengan mengggunakan oven microwave
12. Distribusi Makanan
a. Pengertian :
Distribusi makanan adalah
serangkaian proses kegiatan penyampaian makanan sesuai dengan jenis makanan dan
jumlah porsi konsumen/pasien yang dilayani.
b. Prasyarat :
1)
Tersedianya peraturan pemberian makanan rumah sakit
2)
Tersedianya standar porsi yang ditetapkan rumah sakit
3)
Adanya peraturan pengambilan makanan
4)
Adanya daftar permintaan makanan konsumen/pasien
5)
Tersedianya peralatan untuk distribusi makanan dan peralatan makan
6)
Adanya jadwal pendistribusian makanan yang ditetapkan
c. Macam Distribusi
Makanan :
Sistem distribusi yang digunakan
sangat mempengaruhi makanan yang disajikan, tergantung pada jenis dan jumlah
tenaga, peralatan dan perlengkapan yang ada.
Terdapat 3 (tiga) sistem distribusi makanan rumah
sakit, yaitu sistem yang dipusatkan (sentralisasi), sistem yang tidak
dipusatkan (desentralisasi), dan kombinasi antara sentralisasi dan
desentralisasi.
a) Distribusi makanan yang dipusatkan
Umunya disebut dengan cara distribusi “sentralisasi”,
yaitu makanan dibagi dan disajikan dalam alat makan di ruang produksi makanan.
b) Distribusi makanan yang tidak dipusatkan
Cara ini umunya disebut dengan sistem distribusi
“desentralisasi”. Makanan
pasien di bawa ke ruang perawatan
pasien dalam jumlah banyak/besar, kemudian dipersiapkan ulang, dan disajikan
dalam alat makanan pasien sesuai dengan dietnya.
c) Distribusi makanan kombinasi
Distribusi makanan kombinasi dilakukan dengan cara
sebagian makanan ditempatkan lengsung ke dalam alat makanan pasien sejak dari
tempat produksi, daan sebagian lagi dimasukan kedalam wadah besar yang
distribusinya dilaksanakan setelah sampai di ruang perawatan.
Masing-masing cara distribusi tersebut mempunyai
keuntungan dan kelemahan sebagai berikut :
Keuntungan cara
sentralisasi:
1)
Tenaga lebih hemat, sehingga lebih menghemat biaya.
2)
Pengawasan dapat dilakukan dengan mudah dan teliti
3)
Makanan dapat disampaikan lengsung ke pasien dengan sedikit kemungkinan
kesalahan pemberian makanan
4)
Ruangan pasien terhindar dari bau makanan dan kebisingan pada waktu pembagian
makanan
5)
Pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat.
Kelemahan
cara sentralisasi:
1)
Memerlukan tempat, peralatan dan perlengkapan makanan yang lebih banyak (tempat
harus luas, kereta pemanas mempunyai rak)
2)
Adanya tambahan biaya untuk peralatan, perlengkapan serta pemeliharaan
3)
Makanan sampai ke pasien sudah agak dingin
4)
Makanan mungkin sudah tercampur serta kurang menarik, akibat perjalanan dari
ruang produksi ke pentry di ruang perawatan.
Keuntungan
desentralisasi:
1)
Tidak memerlukan tempat yang luas, peralatan makanan yang ada di dapur ruang
tidak banyak
2)
Makanan dapat dihangatkan kembali sebelum dihidangkan ke pasien
3)
Makanan dapat disajikan lebih rapih dan baik serta dengan porsi yang sesuai
kebutuhan pasien
Kelemahan
cara desentralisasi:
1)
Memerlukan tenaga lebih banyak diruangan dan pengawasan secara menyeluruh agak
sulit
2)
Makanan dapat rusak apabila petugas lupa untuk menghangatkan kembali
3)
Besar porsi sukar diawasi, khusunya bagi pasien yang menjalankan diet
4)
Ruangan pasien dapat terganggu oleh kebisingan pada saat pembagian makanan
serta bau masakan.
2.4 Tata Cara Pelaksanaan higiene
sanitasi makanan di rumah sakit
1. Bahan Makanan dan Makanan Jadi
a. Pembelian
bahan sebaiknya ditempat yang resmi dan berkualitas baik.
b. Bahan
makanan dan makanan jadi yang berasal dari instalasi Gizi atau dari luar rumah
sakit/jasaboga harus diperiksa secara fisik, dan laboratorium minimal 1 bulan
Peraturan Mnteri Kesehatan No. 715/MenKes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene
Sanitasi Jasaboga.
c. Makanan
jadi yang dibawa oleh keluarga pasien dan berasal dari sumber lain harus selalu
diperiksa kondisi fisiknya sebelum dihidangkan.
d. Bahan
makanan kemasan (terolah) harus mempunyai label dan merek serta dalam keadaan
baik.
2. Bahan Makanan Tambahan
Bahan makanan tambahan
(bahan pewarna, pengawet, pemanis buatan) harus sesuai dengan ketentuan.
3. Penyimpanan Bahan Makan dan Makanan
Jadi
Tempat penyimpanan
bahan makanan harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindung
dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lain.
a. Bahan
Makanan Kering
1) Semua
gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi
2) Bahan
makanan tidak diletakkan di bawah saluran/pipa air (air bersih maupun air
limbah)untuk menghindari terkena bocoran.
3) Tidak
ada drainase disekitar gudang makanan.
4) Semua
bahan makanan hendaknya disimpan pada rak-rak dengan ketinggian rak terbawah 15
cm – 25 cm.
5) Suhu
gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22° C.
6) Gudang
harus dibuat anti tikus dan serangga.
7) Penempatan
bahan makanan harus rapi dan ditata tidak padat untuk menjaga sirkulasi udara.
b. Bahan
Makanan Basah/Mudah Membusuk dan Minuman
1) Bahan
makanan seperti buah, sayuran, dan minuman, disimpan pada suhu penyimpanan
sejuk (cooling) 10 °C – 15 °C
2) Bahan
makanan berprotein yang akan segera diolah kembali disimpan pada suhu
penyimpanan dingin (chilling) 4 °C–10°C
3) Bahan
makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka waktu sampai 24 jam disimpan
pada penyimpanan dingin sekali (freezing) dengan suhu 0 °C – 4 °C.
4) Bahan
makanan berprotein yang mudah rusak untuk jangka waktu kurang dari 24 jam
disimpan pada penyimpanan beku (frozen) dengan suhu < 0 °C.
5) Pintu
tidak boleh sering dibuka karena akan meningkatkan suhu.
6) Makanan
yang berbau tajam (udang, ikan, dan lain-lain) harus tertutup.
7) Pengambilan
dengan cara First in First Out (FIFO), yaitu yang disimpan lebih dahulu
digunakan dahulu, agar tidak ada makanan yang busuk.
c. Makanan
Jadi
1) Makanan
jadi harus memenuhi persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang
berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida, tidak boleh
melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut ketentuan yang berlaku.
2) Makanan
jadi yang siap disajikan harus diwadahi atau dikemas dan tertutup serta segera
disajikan
4. Pengolahan
Makanan
Unsur-unsur yang
terkait dengan pengolahan makanan :
a. Tempat
Pengolahan Makanan
1) Perlu
disediakan tempat pengolahan makanan (dapur) sesuai dengan persyaratan
konstruksi, bangunan dan ruangan dapur
2) Sebelum
dan sesudah kegiatan pengolahan makanan selalu dibersihkan dengan antiseptik.
3) Asap
dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap.
4) Intensitas
pencahayaan diupayakan tidak kurang dari 200 lux.
b. Peralatan
Masak
Peralatan masak adalah
semua perlengkapan yang diperlukan dalam proses pengolahan makanan.
1) Peralatan
masak tidak boleh melepaskan zat beracun kepada makanan
2) Peralatan
masak tidak boleh patah dan kotor.
3) Lapisan
permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam-garam yang lazim dijumpai
dalam makanan.
4) Peralatan
agar dicuci segera sesudah digunakan, selanjutnya didesinfeksi dan dikeringkan
5) Peralatan
yang sudah bersih harus disimpan dalam keadaan kering dan disimpan pada rak
terlindung dari vektor.
c. Penjamah
Makanan
1) Harus
sehat dan bebas dari penyakit menular.
2) Secara
berkala minimal 2 kali setahun diperiksa kesehatannya oleh dokter yang
berwenang.
3) Harus
menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelidung pengolahan makanan dapur.
4) Selalu
mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil.
d. Pengangkutan
Makanan
Makanan yang telah siap
santap perlu diperhatikan dalam cara pengangkutannya, yaitu :
1) Makanan
diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang tertutup dan bersih.
2) Pengisian
kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih tersedia udara untuk ruang gerak.
3) Perlu
diperhatikan jalur khusus yang terpisah dengan jalur untuk mengangkut
bahan/barang kotor.
e. Penyajian
Makanan
1) Cara
penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran dan peralatan yang dipakai
harus bersih
2) Makanan
jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup.
3) Makanan
jadi yang disajikan dalam keadaan hangat ditempatkan pada fasilitas penghangat
makanan dengan suhu mnimal 60° C dan 4° C untuk makanan dingin.
4) Penyajian
dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat dan berpakaian bersih.
5) Makanan
jadi harus segera disajikan.
6) Makanan
jadi yang sudah menginap tidak boleh disajikan kepada pasien.
5.
Pengawasan Higiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman
Pengawasan dilakukan
secara :
a.
Internal
Pengawasan dilakukan
oleh petugas sanitasi atau petugas penanggung jawab kesehatan lingkungan rumah
sakit. Pemeriksaan parameter mikrobiologi dilakukan pengambilan sampel makanan
dan minuman meliputi bahan makanan dan minuman yang mengandung protein tinggi,
makanan siap santap, air bersih, alat makanan dan masak serta usap dubur
penjamah. Pemeriksaan parameter kimiawi dilakukan pengambilan sampel minuman
berwarna, makanan yang diawetkan, sayuran, daging, ikan laut. Pengawasan secara
berkala dan pengambilan sampel dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
Bila terjadi keracunan makanan dan minuman d irumah sakit maka petugas sanitasi
harus mengambil sampel makanan dan minuman untuk diperiksakan ke laboratorium.
b.
Eksternal
Dengan
melakukan uji petik yang dilakukan oleh Petugas Sanitasi Dinas Kesehatan
Provinsi dan Kabupaten/Kota secara insidentil atau mendadak untuk menilai
kualitas.
REFERENSI
Panduan PGRS (Pelayanan Gizi Rumah Sakit) dari Kementerian
Kesehatan RI, 2013
Materi kuliah ibu Ida Ruslita Amir, SKM, MKES
Materi kuliah ibu Ida Ruslita Amir, SKM, MKES
Kemenkes RI No 1204 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Lingkungan
Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
715/Menkes/SK/V/2003 tentang
Prasyarat Kesehatan Jasa Boga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar